PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang IMBAL BELI UNTUK PENGADAAN BARANG PEMERINTAH ASAL IMPOR
Pasal 2
(1) Pengadaan Barang pemerintah yang berasal dari Impor dengan: a. jenis dan nilai tertentu; dan/atau b. berdasarkan peraturan perundang-undangan, wajib dilaksanakan melalui Imbal Beli. (2) Jenis dan nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dan/atau pelimpahan dari Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD.
