PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang IMBAL BELI UNTUK PENGADAAN BARANG PEMERINTAH ASAL IMPOR
Pasal 15
(1) Pemasok Luar Negeri yang tidak dapat merealisasikan pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikenai sanksi administratif berupa kewajiban untuk membayar denda administratif. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang pemerintah asal Impor dan membayar seluruh kewajiban Imbal Beli.
