PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang IMBAL BELI UNTUK PENGADAAN BARANG PEMERINTAH ASAL IMPOR
Pasal 16
(1) Dalam hal Pemasok Luar Negeri hanya dapat merealisasikan sebagian dari pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dikenai sanksi denda administratif. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang pemerintah asal Impor yang belum direalisasikan dan membayar sisa kewajiban Imbal Beli yang belum direalisasikan.
