PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang IMBAL BELI UNTUK PENGADAAN BARANG PEMERINTAH ASAL IMPOR
Pasal 14
(1) Menteri melakukan penilaian kepatuhan terhadap pelaksanaan Ekspor Barang Asal INDONESIA dalam rangka pemenuhan kewajiban Imbal Beli. (2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan/atau BUMD. (3) Dalam melaksanakan penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim kerja yang terdiri dari Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan/atau BUMD.
