Pasal 13
(1) Pemasok Luar Negeri dan Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) harus menyampaikan laporan realisasi pemenuhan kewajiban Imbal Beli baik terealisasi maupun tidak terealisasi. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. (3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan: a. secara tertulis kepada Direktur Jenderal; dan b. secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id. (4) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); b. Nota Pelayanan Ekspor (NPE); c. tindasan asli Bill of Lading (B/L), Air Way Bill (AWB), atau Cargo Receipt; d. Invoice; dan e. bukti lain yang diperlukan.
(5) Terhadap laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan surat konfirmasi kepada Pemasok Luar Negeri dengan tembusan disampaikan kepada Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD yang melakukan Pengadaan Barang melalui Imbal Beli. (6) Selain laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemasok Luar Negeri wajib menyampaikan laporan akhir pelaksanaan pemenuhan kewajiban imbal beli secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pemenuhan kewajiban Imbal Beli.
