Pasal 12
(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu yang mengakibatkan pemenuhan kewajiban Imbal Beli tidak dapat direalisasikan sesuai dengan periode yang telah ditetapkan dalam kontrak Imbal Beli, Pemasok Luar Negeri atau Perusahaan Pihak Ketiga yang ditetapkan dapat memperpanjang periode dan/atau mengubah Barang Asal INDONESIA dalam rangka pemenuhan kewajiban Imbal Beli setelah mendapat persetujuan Menteri. (2) Dalam hal Barang Asal INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produk Alpahankam, Pemasok Luar Negeri atau Perusahaan Pihak Ketiga yang
ditetapkan dapat memperpanjang periode dan/atau mengubah Barang Asal INDONESIA dalam rangka pemenuhan kewajiban Imbal Beli harus mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertahanan. (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kondisi kahar (force majeur) seperti bencana alam, kerusuhan, dan perang; b. kurang tersedianya Barang Asal INDONESIA yang dijadikan pemenuhan kewajiban Imbal Beli; dan/atau c. keadaan lain yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pemenuhan kewajiban Imbal Beli.
