PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 9
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Arsitektur SPBE sebagaima dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat direviu setiap 1 (satu) tahun sekali atau berdasarkan: a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional; b. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Arsitektur SPBE Kementerian Perdagangan; c. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian Perdagangan yang dilaksanakan oleh PDSI; dan/atau d. perubahan pada unsur SPBE. (2) Reviu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PDSI dan Tim Assesor Internal SPBE. (3) PDSI dan Tim Assesor Internal SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan hasil reviu kepada Tim Koordinasi SPBE.
