Pasal 8
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Arsitektur SPBE sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b, bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data, Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu di lingkungan Kementerian Perdagangan. (2) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional, rencana strategis Kementerian Perdagangan, dan/atau dokumen perencanaan lainnya yang berlaku. (3) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. referensi arsitektur; dan b. domain arsitektur. (4) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur. (5) Arsitektur SPBE disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat domain: a. domain arsitektur Proses Bisnis; b. domain arsitektur Data dan Informasi; c. domain arsitektur Infrastruktur SPBE;
d. domain arsitektur Aplikasi SPBE; e. domain arsitektur Keamanan SPBE; dan f. domain arsitektur Layanan SPBE. (6) Dalam menyusun Arsitektur SPBE, PDSI dapat melakukan konsultasi dengan Tim Koordinasi SPBE Kementerian Perdagangan, akademisi, masyarakat telematika INDONESIA, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk menyelaraskan dengan Arsitektur SPBE nasional
