PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 7
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Rencana induk SPBE Kementerian Perdagangan dapat direviu setiap 1 (satu) tahun sekali atau berdasarkan: a. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
rencana induk SPBE Kementerian Perdagangan dan/atau perubahan kebijakan strategis Kementerian Perdagangan; atau b. hasil pemantauan dan evaluasi rencana induk SPBE Kementerian Perdagangan yang dilaksanakan oleh PDSI. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Tim Koordinasi SPBE.
