Pasal 10
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Peta Rencana SPBE sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c bertujuan untuk memberikan arah SPBE Kementerian Perdagangan yang terpadu dan berkesinambungan. (2)
(2) Dalam penyusunan Peta Rencana SPBE, PDSI berkoordinasi dengan unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perencanaan dan/atau Inspektorat Jenderal. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menyelaraskan dengan rencana strategis Kementerian Perdagangan dan tindak lanjutnya dalam pengawasan dan evaluasi. (4) Dalam menyusun Peta Rencana SPBE, PDSI berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE, rencana strategis Kementerian Perdagangan, dan/atau dokumen perencanaan lain yang berlaku. (5) Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE dengan Peta Rencana SPBE nasional, PDSI dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
