Pasal 11
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan program dan/atau kegiatan SPBE yang ditetapkan dalam rencana induk SPBE. (2) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Tata Kelola SPBE; b. Data dan Informasi; c. Infrastruktur SPBE; d. Aplikasi SPBE; e. Layanan SPBE; f. Manajemen SPBE; dan g. Audit TIK. (2) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direviu setiap 1 (satu) tahun sekali atau berdasarkan: a. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peta Rencana SPBE Kementerian Perdagangan; b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian Perdagangan yang dilaksanakan oleh PDSI;
dan/atau c. perubahan Rencana Kerja Kementerian Perdagangan. (3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Tim Assesor Internal SPBE. (4) Tim Assesor Internal SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaporkan hasil reviu kepada Tim Koordinasi SPBE.
