Pasal 12
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d, disusun setiap tahun secara terpadu dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE. (2) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rencana dan anggaran SPBE Unit Kerja. (3) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE dikoordinasikan oleh PDSI bersama dengan Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan. (4) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam Peta Rencana SPBE. (5) Usulan baru dan/atau perubahan rencana dan anggaran SPBE Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat rekomendasi dari: a. PDSI; b. Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi perencanaan anggaran pada Sekretariat Jenderal; c. Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi keuangan dan anggaran pada Sekretariat Jenderal; dan d. Inspektorat Jenderal. (6) Pelaksanaan perubahan pada rencana dan anggaran SPBE yang telah terdapat dan/atau belum terdapat dalam Peta Rencana SPBE akan diatur dalam
manajemen perubahan SPBE.
