Pasal 44
BAB 5 — PENYELENGGARA SPBE
(1) Keanggotaan Tim Assesor Internal SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Pengarah; b. Penanggung Jawab (Supervisor); c. Pelaksana Harian;
d. Operator; dan e. Anggota Assesor. (2) Tim Assesor Internal SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memantau dan mengevaluasi tata Kelola infrastruktur dan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; b. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Kementerian Perdagangan; c. menyusun dan mempersiapkan instrumen evaluasi; d. melaksanakan evaluasi dokumen, wawancara, dan/atau observasi lapangan pada proses evaluasi; e. Melakukan penilaian terhadap jawaban, penjelasan dan bukti pendukung yang diberikan oleh responden; f. Menyusun dan menyampaikan laporan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
