PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 45
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE
(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di Kementerian. (2) Pemantauan dan evaluasi SPBE mencakup kebijakan internal SPBE, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Layanan SPBE. (3) Pemantauan dan evaluasi SPBE dilaksanakan oleh Tim Assesor Internal dan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Tim Koordinasi SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam bentuk penilaian mandiri SPBE.
