Pasal 43
BAB 5 — PENYELENGGARA SPBE
(1) Keanggotaan Tim Koordinasi SPBE sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Pembina; b. Pengarah Utama; c. Pengarah Bidang; d. Ketua Pelaksana; dan e. Anggota. (2) Tim Koordinasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Pengarah dan Tim Koordinasi SPBE; b. memberikan arahan terhadap penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Perdagangan, meliputi rencana induk, kebijakan, standar, prosedur, dan penganggaran belanja TIK; c. harmonisasi dan sinergi kegiatan TIK serta evaluasi penyelenggaraan SPBE; dan d. memimpin dan mengarahkan program kerja koordinasi penyelenggaraan layanan SPBE di lingkungan Kementerian Perdagangan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Tim Koordinasi SPBE, dapat mengikutsertakan pihak akademisi dan/atau masyarakat TIK untuk menghasilkan birokrasi pelaksanaan SPBE Kementerian yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, dan adaptif.
