PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 42
BAB 5 — PENYELENGGARA SPBE
(1) Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit TIK, serta pemantauan dan evaluasi SPBE dibentuk Penyelenggara SPBE Kementerian Perdagangan. (2) Penyelenggara SPBE Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim Koordinasi SPBE; dan b. Tim Assesor Internal SPBE. (3) Keanggotaan Penyelenggara SPBE Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
