Pasal 41
BAB 4 — AUDIT TIK
(1) Audit TIK dilaksanakan untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem TIK. (2) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. audit Infrastruktur SPBE; b. audit Aplikasi SPBE; dan c. audit Keamanan SPBE. (3) Audit TIK meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada: a. penerapan Tata Kelola dan manajemen TIK; b. fungsionalitas TIK; c. kinerja TIK yang dihasilkan; dan d. aspek TIK lainnya. (4) Pelaksanaan Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PDSI dalam bentuk audit internal dan/atau audit eksternal. (5) PDSI dalam melaksanakan Audit TIK internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal. (6) PDSI dalam melaksanakan Audit TIK eksternal dapat bekerja sama dengan lembaga pelaksana Audit TIK pemerintah atau lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Audit TIK dilaksanakan paling sedikit: a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk audit Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE; dan b. 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun untuk aspek Audit TIK lainnya. (8) Ketentuan pelaksanaan Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
