Pasal 40
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE
(1) Manajemen Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf h bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE kepada Pengguna SPBE. (2) Manajemen Layanan dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan Pengguna SPBE, pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan Aplikasi SPBE. (3) Pelayanan Pengguna SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pelayanan terhadap keluhan, gangguan, masalah, permintaan, dan
perubahan Layanan SPBE dari Pengguna SPBE. (4) Pengoperasian Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE. (5) Pengelolaan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE.
