Pasal 37
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE
(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf e dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi organisasi dan tata laksana pada Sekretariat Jenderal dan assessment center bersama dengan PDSI. (2) Manajemen sumber daya manusia bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan dalam SPBE.
(3) Manajemen sumber daya manusia dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan sumber daya manusia dalam SPBE. (4) Manajemen sumber daya manusia memastikan ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia bidang TIK untuk menjamin pelaksanaan Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE yang terdiri atas: a. bidang proses bisnis; b. bidang Arsitektur SPBE; c. bidang Data dan Informasi; d. bidang aplikasi; e. bidang Keamanan SPBE; dan f. bidang Infrastruktur SPBE.
