PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 36
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE
(1) Manajemen aset TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh seluruh pemilik aset TIK di Kementerian Perdagangan. (2) Manajemen aset TIK bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset TIK dalam SPBE. (3) Manajemen aset TIK dilakukan melalui serangkaian proses: a. perencanaan; b. pengadaan; c. pengelolaan; dan d. penghapusan, perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE. (4) Manajemen aset TIK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
