PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 35
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE
(1) Manajemen Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c bertujuan untuk menjamin keberlangsungan Layanan SPBE melalui serangkaian kegiatan dalam perencanaan, penyediaan, penyimpanan, pengelolaan, pemeriksaan, pendistribusian, pencadangan, pengintegrasian dan penyebarluasan Data dan Informasi berdasarkan pada arsitektur Data dan Informasi, data induk, data referensi, kualitas Data dan basis data lainnya yang dibutuhkan. (2) Manajemen Data dan Informasi memastikan terwujudnya Data dan Informasi yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian fungsi dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan bidang perdagangan.
