Pasal 34
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE
(1) Manajemen keamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko keamanan Informasi. (2) Manajemen keamanan Informasi dilakukan melalui serangkaian proses meliputi: a. penetapan ruang lingkup; b. penetapan penanggung jawab; c. perencanaan;
d. dukungan pengoperasian; e. evaluasi kinerja; dan f. perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan Informasi, dalam SPBE. (3) Manajemen keamanan Informasi dilaksanakan oleh: a. PDSI; b. Unit Kerja; dan c. unit eksternal, baik kementerian atau lembaga pemerintah pusat lain, pemerintah daerah, mitra kerja dan penyedia barang/jasa di Kementerian Perdagangan. (4) Manajemen keamanan Informasi Kementerian Perdagangan mengacu pada standar nasional, standar internasional, dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Dalam pelaksanaan manajemen keamanan Informasi, PDSI dapat berkoordinasi dan melakukan konsultasi dengan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
