PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 33
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE
(1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE. (2) Pelaksanaan manajemen risiko dilakukan oleh: a. satuan tugas sistem pengendalian intern pemerintah Kementerian Perdagangan; b. Unit pemilik risiko SPBE yang memiliki fungsi pelaksanaan manajemen risiko; dan c. Inspektorat Jenderal. (3) Manajemen risiko dilakukan melalui serangkaian proses identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap risiko dalam penyelenggaraan SPBE berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Perdagangan.
