PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 32
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE
(1) Manajemen SPBE meliputi: a. manajemen risiko; b. manajemen keamanan Informasi; c. manajemen Data dan Informasi; d. manajemen aset TIK; e. manajemen sumber daya manusia; f. manajemen pengetahuan; g. manajemen perubahan; dan h. manajemen layanan.
(2) Pelaksanaan Manajemen SPBE mengacu pada standar yang berlaku secara nasional dan/atau internasional.
