Pasal 31
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Dalam melakukan penerapan Keamanan SPBE, PDSI harus memenuhi standar teknis, kelayakan, dan prosedur Keamanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk melaksanakan penerapan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PDSI paling sedikit perlu melakukan: a. penyusunan standar dan prosedur keamanan aplikasi, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, dan Layanan SPBE; b. penyusunan standar dan prosedur manajemen risiko aplikasi, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, dan Layanan SPBE; dan c. uji kelayakan keamanan aplikasi, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, dan Layanan SPBE. (3) Dalam menjamin keamanan pada Transaksi Elektronik yang dihasilkan dari Aplikasi SPBE dan/atau Layanan SPBE dengan cara paling sedikit menggunakan Sertifikat
Elektronik untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, keakuratan, dan kenirsangkalan pengiriman data elektronik. (4) Pengendalian Keamanan SPBE di tingkat Kementerian dilakukan oleh PDSI dengan menerapkan prinsip Keamanan SPBE. (5) Pengendalian Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui: a. penetapan klasifikasi keamanan; b. pembatasan akses; c. mekanisme verifikasi dan validasi; d. tanda tangan digital; e. jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat elektronik; dan f. pengendalian keamanan lainnya. (6) Dalam melakukan penerapan dan pengendalian Keamanan SPBE, PDSI dapat berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
