Pasal 30
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf j bertujuan untuk melindungi aset Data, Informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE dari pihak yang tidak bertanggung jawab. (2) Keamanan SPBE meliputi penjaminan: a. kerahasiaan; b. keutuhan; c. ketersediaan; d. keaslian; dan e. kenirsangkalan (nonrepudiation), sumber daya terkait Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE. (3) Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat diketahui oleh siapapun kecuali pihak yang memiliki otoritas. (4) Keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan aspek keamanan informasi yang menjamin bahwa data tidak diubah tanpa ada izin pihak yang berwenang (authorized), menjaga keakuratan dan
keutuhan informasi, serta metode prosesnya untuk menjamin aspek keutuhan ini. (5) Ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan aspek keamanan informasi yang menjamin bahwa data akan tersedia saat dibutuhkan, memastikan pengguna yang berhak dapat menggunakan informasi dan perangkat terkait (aset yang berhubungan jika diperlukan). (6) Keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan aspek keamanan informasi yang merupakan metoda untuk menyatakan bahwa informasi betul-betul asli, orang yang mengakses atau memberikan informasi adalah betul-betul orang yang dimaksud. (7) Kenirsangkalan (nonrepudiation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat disangkal oleh pihak pengirim maupun penerima.
