PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 29
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Integrasi layanan SPBE merupakan proses menghubungkan dan menyatukan beberapa Layanan SPBE ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE. (2) Integrasi layanan SPBE diselenggarakan dalam rangka menjalankan prinsip keterpaduan dan efisiensi antar Aplikasi SPBE Kementerian Perdagangan dengan kementerian atau lembaga pemerintah pusat lainnya dan/atau pemerintah daerah. (3) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PDSI menggunakan Sistem Penghubung Layanan Kementerian Perdagangan.
