Pasal 28
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Sistem Penghubung Layanan merupakan perangkat integrasi atau penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dengan metode API dan/atau metode lain yang diperlukan. (2) Sistem Penghubung Layanan dapat menghubungkan data, aplikasi, layanan, hak akses aplikasi, dan/atau layanan dalam bentuk Single Sign On dan kanal perangkat IoT. (3) Penyediaan Sistem Penghubung Layanan mensyaratkan adanya standar Interoperabilitas, standar keamanan, dan Akses melalui jaringan intra Kementerian Perdagangan dan jaringan intra pemerintah. (4) Penyelenggaraan Sistem Penghubung Layanan bertujuan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi dalam pembangunan dan/atau pengembangan integrasi layanan SPBE yang diatur oleh PDSI. (5) Sistem Penghubung Layanan meliputi fungsi: a. komunikasi; b. interaksi layanan; c. integrasi; d. manajemen; dan e. keamanan. (6) Pertukaran Data antar aplikasi menggunakan Sistem Penghubung Layanan dimungkinkan dengan persyaratan: a. sistem informasi memfasilitasi proses bisnis yang saling terhubung; b. sistem informasi melakukan pertukaran Data secara intensif; c. pertukaran Data antar unit organisasi diatur oleh PDSI; dan d. memastikan keamanan Informasi dalam proses pertukaran Data.
