Pasal 27
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf i terdiri atas: a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan b. layanan publik pemerintahan berbasis elektronik. (2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah di Kementerian Perdagangan. (3) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi layanan yang mendukung kegiatan tata laksana internal
birokrasi di bidang: a. perencanaan; b. penganggaran; c. keuangan; d. pengadaaan barang dan jasa; e. kepegawaian; f. kearsipan; g. pengelolaan barang milik negara; h. pengawasan; i. akuntabilitas kinerja; dan j. layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal Kementerian Perdagangan. (4) Layanan publik pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan Layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di Kementerian Perdagangan. (5) Layanan publik pemerintahan berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kebutuhan birokrasi pemerintahan, meliputi: a. perizinan, pendaftaran, dan pelaporan realisasi; b. pengaduan publik; c. dokumentasi dan informasi; d. whistle blowing system; dan/atau e. layanan publik lainnya sesuai dengan kebutuhan Kementerian Perdagangan. (6) Layanan SPBE diselenggarakan atas dasar keterpaduan dan Interoperabilitas antar Aplikasi SPBE sesuai dengan Arsitektur SPBE yang memanfaatkan Sistem Penghubung Layanan dan prinsip integrasi. (7) Unit Kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
