Pasal 26
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Perencanaan Aplikasi SPBE yang termasuk ke dalam Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b berdasarkan pada Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE Kementerian Perdagangan. (2) Penyelenggaraan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan PDSI
serta mempertimbangkan standar pengembangan dan pemeliharaan Aplikasi SPBE. (3) Standar pengembangan dan pemeliharaan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. Tata Kelola aplikasi atau layanan; b. keamanan Informasi; dan c. Interoperabilitas. (4) Perubahan penyelenggaraan terhadap rencana kegiatan yang terdapat pada Peta Rencana SPBE yang disebabkan adanya: a. arahan pimpinan; b. perubahan tugas dan fungsi Unit Kerja; c. penyesuaian atau efisiensi anggaran; dan/atau d perubahan lainnya, akan diatur pada manajemen perubahan SPBE.
