Pasal 25
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara berdasarkan pada Arsitektur SPBE nasional. (2) Aplikasi SPBE yang tergolong sebagai Aplikasi Umum sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan masih dapat digunakan sesuai dengan kriteria sebagai berikut: a. telah mengoperasikan Aplikasi Umum sejenis sebelum Aplikasi Umum ditetapkan; b. melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan Aplikasi Umum sejenis; c. melakukan pengembangan Aplikasi Umum sejenis yang disesuaikan dengan Proses Bisnis dan fungsi pada Aplikasi Umum; dan d. mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. (3) Aplikasi Umum yang termasuk ke dalam kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk selanjutnya harus melakukan integrasi dengan Aplikasi Umum yang telah ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (4) Untuk Aplikasi Umum yang tidak termasuk ke dalam kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan Aplikasi Umum yang telah ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
