Pasal 24
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Unit Kerja dapat melakukan pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi SPBE sesuai dengan tugas dan fungsinya setelah mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Jenderal atas pertimbangan PDSI dan Tim Koordinasi SPBE. (2) Pengembangan Aplikasi SPBE dilakukan berdasarkan Arsitektur SPBE setelah mendapatkan pertimbangan dari: a. PDSI; b. Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi perencanaan anggaran pada Sekretariat Jenderal; dan c. Inspektorat Jenderal.
(3) Tahapan pengembangan dan implementasi Aplikasi SPBE di Kementerian Perdagangan paling sedikit terdiri atas: a. proses analisa dan spesifikasi kebutuhan pengembangan Aplikasi SPBE; b. proses perancangan Aplikasi SPBE, termasuk perancangan desain basis data dan antar muka aplikasi; c. proses pengembangan Aplikasi SPBE; d. proses pengujian fungsi dan kelayanan Aplikasi SPBE; dan e. proses implementasi Aplikasi SPBE. (4) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi SPBE mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka dan harus memenuhi standar pengembangan, interoperabilitas, dan standar keamanan Informasi. (5) Dalam hal pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi SPBE menggunakan kode sumber tertutup harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. (6) Pengembangan Aplikasi SPBE dilaksanakan berdasarkan kajian kebutuhan oleh PDSI dan diselaraskan dengan Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, dan anggaran SPBE Kementerian. (7) Hak Cipta atas Aplikasi SPBE beserta kelengkapannya yang dibangun dan/atau dikembangkan atas biaya Kementerian Perdagangan menjadi milik Kementerian Perdagangan dan tidak dapat digunakan di luar Kementerian Perdagangan tanpa izin dari PDSI. (8) Standar pengembangan, Interoperabilitas, dan keamanan Informasi dalam pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE tercantum dalam rencana induk SPBE Kementerian Perdagangan.
