Pasal 23
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf h digunakan oleh Kementerian Perdagangan untuk memberikan Layanan SPBE. (2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Aplikasi Umum; dan b. Aplikasi Khusus.
(3) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus dilengkapi dengan: a. dokumentasi pengembangan akhir; b. kode sumber aplikasi; c. basis data; dan d. dokumen petunjuk operasi. (4) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. identifikasi kebutuhan; b. disain aplikasi; c. penjelasan kode program; d. prosedur standar manual; e. penjelasan basis data; f. hak akses; g. hasil pengujian; dan h. kebutuhan sumber daya informatika. (5) Aplikasi SPBE yang menggunakan platform berbasiskan web dan/atau menggunakan sumber daya Infrastruktur SPBE jaringan intra Kementerian Perdagangan wajib diletakkan atau disimpan pada Pusat Data Kementerian Perdagangan.
