Pasal 22
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf g mencakup semua jenis Data dan Informasi yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain. (2) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan dikelola oleh Unit Kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pengelolaan data yang digunakan dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Perdagangan. (3) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas Kualitas Data, keakuratan Data, dan Informasi yang disediakan serta keamanan Data dan Informasi yang bersifat strategis dan/atau rahasia. (4) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. berdasarkan standar Data dan Informasi; b. berbagi pakai Data dan Informasi; c. mudah diakses; dan d. selaras dengan Arsitektur SPBE Kementerian Perdagangan.
