Pasal 21
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Nama domain resmi Kementerian Perdagangan kemendag.go.id. (2) Pengelolaan nama domain dan subdomain resmi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PDSI. (3) Aplikasi SPBE atau Layanan SPBE berbasis web di lingkungan Kementerian Perdagangan wajib menggunakan nama domain atau subdomain resmi Kementerian Perdagangan. (4) Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf h dan huruf i yang berbasis web di lingkungan Kementerian Perdagangan yang menggunakan selain nama domain atau subdomain resmi Kementerian Perdagangan tidak dapat ditempatkan di Pusat Data Kementerian Perdagangan. (5) Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE berbasis web sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pengelolaan sumber daya Infrastruktur, konten, dan keamanan Informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya Unit Kerja yang bersangkutan. (6) Unit Kerja yang mengajukan nama subdomain dan/atau pemilik Proses Bisnis Aplikasi SPBE menjadi penanggung jawab subdomain. (7) Penanggung jawab subdomain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melakukan pemantauan dan evaluasi subdomain untuk memastikan keberlangsungan dan pemanfaatan website, Aplikasi SPBE, atau kegiatan yang menggunakan subdomain.
