PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 20
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Untuk mengantisipasi gangguan pada Pusat Data Kementerian Perdagangan, PDSI mengadakan dan mengelola Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Center). (2) Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Center) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk Aplikasi yang bersifat strategis dan/atau Aplikasi lain yang membutuhkan pencadangan sistem sesuai dengan pertimbangan PDSI berdasarkan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE. (3) PDSI dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Center) harus menerapkan manajemen risiko dan manajemen keamanan informasi.
