Pasal 19
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Pusat Data Kementerian Perdagangan diselenggarakan dan dikelola oleh PDSI. (2) Pusat Data Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Infrastruktur SPBE Kementerian Perdagangan dan terhubung dengan Pusat Data nasional serta mengacu kepada standar pengelolaan Pusat Data yang berlaku secara nasional dan/atau internasional. (2) Data, Informasi, dan Sistem Penghubung Layanan SPBE di lingkungan Kementerian Perdagangan wajib diletakkan atau disimpan pada Pusat Data Kementerian Perdagangan guna meningkatkan
efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi. (3) Standar pengelolaan Pusat Data Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi aspek: a. operasi; b. disain teknis dan implementasi; dan c. keberlangsungan kegiatan. (4) Pusat Data Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselenggarakan oleh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan. (5) Unit Kerja dapat berkoordinasi dengan PDSI dalam perencaaan kebutuhan sumber daya komputasi pada Pusat Data Kementerian Perdagangan.
