Pasal 18
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Penyelenggaraan Infrastruktur SPBE Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (3) huruf b dapat diselenggarakan oleh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan sesuai dengan standar teknologi dan keamanan Informasi meliputi: a. perangkat keras pengolah data personal, seperti personal computer (PC), laptop, tablet, dan perangkat sejenis; b. perangkat keras pendukung pengolah/pemroses Data, seperti scanner, printer, projector, dan perangkat sejenis; c. perangkat lunak sistem operasi, berupa lisensi dan/atau produk perangkat lunak dimaksud; d. perangkat lunak pendukung pengolah data personal dan/atau pekerjaan administratif pemerintahan, seperti pengolah kata, tabulasi, presentasi, dan sejenisnya; dan e. infrastruktur SPBE lainnya dengan karakteristik stand alone atau sejenisnya.
(2) Penyelenggaraan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e termasuk penyediaan perangkat jaringan komputer atau internet cadangan bagi Unit Kerja yang terdapat di luar lokasi kantor pusat, dapat disediakan oleh Unit Kerja. (3) Infrastruktur SPBE jaringan intra Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat memenuhi standar keamanan informasi dan manajemen risiko sesuai standar yang ditetapkan PDSI. (4) Standar teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. standar teknologi perangkat TIK yang dikeluarkan oleh PDSI; b. kemudahan memperoleh perangkat TIK; c. perkembangan teknologi yang cepat dan dinamis; d. efisien; f. kemudahan memperoleh dukungan teknis; dan g. kemampuan mendukung tugas dan fungsi organisasi.
