Pasal 17
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Penyelenggaraan Infrastruktur SPBE Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a direncanakan, dianggarkan, diselenggarakan, dan dikelola oleh PDSI. (2) PDSI dalam menyelenggarakan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan standar teknologi, konsep berbagi pakai, manajemen risiko, dan keamanan Informasi. (3) Infrastruktur SPBE Pusat meliputi: a. jaringan intra Kementerian Perdagangan; b. Sistem Penghubung Layanan; c. jaringan intra pemerintah; d. Pusat Data Kementerian Perdagangan termasuk perangkat keras server, perangkat keras pendukung keamanan Informasi, perangkat keras pendingin sesuai dengan standar Nasional atau Internasional; e. Sertifikat Elektronik termasuk sertifikat Secure Socket Layer (SSL), Tanda Tangan Elektronik, dan sertifikat lainnya yang berfungsi dalam penyelenggaraan keamanan Informasi; f. media koneksi jaringan komunikasi data; g. pusat pemulihan bencana (Disaster Recovery Center); dan h. nama domain dan subdomain (4) Pertimbangan standar keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rangka melindungi aset Data dan Informasi di lingkungan Kementerian Perdagangan dari berbagai bentuk ancaman baik dari dalam maupun dari luar Kementerian Perdagangan, yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. (5) Standar teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan:
a. teknologi yang terbuka; b. kemudahan memperoleh perangkat TIK; c. perkembangan teknologi yang cepat dan dinamis; d. efisien; e. kemudahan memperoleh dukungan teknis; f. kemampuan mendukung tugas dan fungsi organisasi; dan g. kemudahan dikembangkan (scalable). (6) Standar teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam penyelenggaraan Infrastruktur SPBE Pusat dan Infrastruktur SPBE Unit Kerja disusun oleh PDSI dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (7) Standar teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai panduan teknis perencanaan, penganggaran, dan penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian Perdagangan.
