Pasal 16
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf f digunakan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi Unit Kerja. (2) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri atas: a. perangkat keras TIK; b. jaringan intra Kementerian Perdagangan; c. perangkat lunak TIK; d. Pusat Data Kementerian Perdagangan; e. Pusat Pemulihan Bencana Kementerian Perdagangan; dan f. nama domain dan subdomain. (3) Infrastruktur SPBE Kementerian Perdagangan dalam penyelenggaraannya terdiri atas: a. Infrastruktur SPBE Pusat; dan b. Infrastruktur SPBE Unit Kerja. (4) Perangkat keras TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. server; b. media penyimpanan cadangan; c. perangkat keras pengolah data personal; d. media koneksi jaringan komunikasi data; e. perangkat keras pendukung keamanan Informasi; dan f. uninterruptible power supply (UPS); (5) Penyelenggaraan Infrastruktur SPBE jaringan intra Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. jaringan intra Kementerian Perdagangan yang digunakan oleh seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan publik di bidang perdagangan; b. Sistem Penghubung Layanan yang digunakan berbagi pakai antar Layanan SPBE atau Aplikasi SPBE di lingkungan Kementerian Perdagangan; dan c. jaringan intra pemerintah yang diselenggarakan dalam rangka terintegrasinya Layanan SPBE antar instansi pusat atau daerah dan pusat data nasional. (6) Jaringan intra pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c merupakan jaringan interkoneksi tertutup yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan untuk menghubungkan antar jaringan intra dan/atau antar simpul jaringan instansi pusat dan pemerintah daerah. (7) Perangkat lunak TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. sistem operasi; b. pengolah multimedia; c. keamanan termasuk antivirus, pendeteksi intrusi siber, dan lainnya; d. perkantoran; f. pengolah basis data; g. lisensi perangkat lunak dan sertifikat digital; dan h. perangkat lunak yang digunakan pada
penyelenggaraan Aplikasi atau Layanan SPBE; (8) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE harus didasarkan pada Arsitektur SPBE Kementerian Perdagangan dan Arsitektur SPBE nasional.
