PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 15
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dilakukan reviu 1 (satu) tahun sekali. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi organisasi dan tata laksana pada Sekretariat Jenderal bersama dengan PDSI.
