Pasal 14
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e disusun dengan tujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan Data dan Informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. (2) Proses Bisnis disusun secara terintegrasi untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE yang terintegrasi. (3) Penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Unit Kerja yang dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi organisasi dan tata laksana pada Sekretariat Jenderal bersama dengan PDSI. (4) Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi organisasi dan tata laksana pada Sekretariat Jenderal bersama dengan Tim Koordinasi SPBE dan PDSI MENETAPKAN skala prioritas pembenahan Proses Bisnis. (5) Penetapan skala prioritas pembenahan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan dampak manfaat bisnis dan upaya implementasinya yang akan dijadikan acuan untuk menentukan skala prioritas Aplikasi SPBE atau Layanan SPBE yang dibutuhkan. (6) Dalam menyusun Proses Bisnis, Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
