PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 38
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE
(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf f bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE. (2) Manajemen pengetahuan dilakukan melalui serangkaian proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE. (3) Seluruh Unit Kerja harus melakukan pelaksanaan manajemen pengetahuan. (4) Dalam melaksanakan manajemen pengetahuan, PDSI dapat berkoordinasi dan melakukan konsultasi dengan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
