PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN MUTU BAHAN OLAH KARET ALAM...
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS BOKAR SIR YANG DIPERDAGANGKAN
Penerbitan STPP-Bokar SIR oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Pelayanan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 tidak dikenakan biaya administrasi.
