Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS BOKAR SIR YANG DIPERDAGANGKAN
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota menerbitkan STPP- Bokar SIR paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (2) Dalam hal permohonan tidak lengkap dan benar, Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Pelayanan Perizinan menyampaikan surat penolakan permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (3) Format STPP-Bokar SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I.B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Format surat penolakan permohonan STPP-Bokar SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I.C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
