Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS BOKAR SIR YANG DIPERDAGANGKAN
(1) Untuk memperoleh STPP-Bokar SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengajuan permohonan STPP-Bokar SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengajuan permohonan STPP-Bokar SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan melampirkan persyaratan berupa: a. fotokopi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB), untuk Pelaku Usaha yang berbentuk badan usaha; atau
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk Pelaku Usaha orang perseorangan yang tidak berbentuk badan usaha dalam hal belum memiliki NIB;
