Pasal 10
BAB 3 — PENGAWASAN MUTU BOKAR SIR YANG DIPERDAGANGKAN
(1) Pengawasan mutu Bokar SIR yang diperdagangkan dilakukan melalui: a. pengawasan terus menerus; b. pengawasan berkala; dan c. pengawasan sewaktu-waktu.
(2) Pengawasan terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Petugas Penguji pada saat Industri Crumb Rubber melakukan transaksi Bokar SIR dengan Pelaku Usaha dan/atau UPPB di Lokasi Perdagangan. (3) Pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun oleh Petugas Verifikasi yang ditugaskan oleh Direktur atau Kepala Dinas Provinsi terhadap Industri Crumb Rubber, Pelaku Usaha, dan/atau UPPB pada saat transaksi. (4) Pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Petugas Verifikasi yang ditugaskan oleh Direktur atau Kepala Dinas Provinsi di Industri Crumb Rubber, Lokasi Perdagangan, atau tempat lain yang diduga terdapat pelanggaran sebagai hasil tindak lanjut pengawasan berkala atau adanya pengaduan dugaan pelanggaran persyaratan teknis Bokar SIR. (5) Petugas Penguji dan Petugas Verifikasi sebelum ditugaskan melakukan pengawasan harus memperoleh penunjukan dari Direktur.
