PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN MUTU BAHAN OLAH KARET ALAM...
Pasal 11
BAB 3 — PENGAWASAN MUTU BOKAR SIR YANG DIPERDAGANGKAN
(1) Petugas Verifikasi di Kabupaten/Kota hanya dapat melakukan pemantauan mutu Bokar SIR. (2) Pemantauan mutu Bokar SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui monitoring dan/atau evaluasi mutu. (3) Petugas Verifikasi melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan penugasan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (4) Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Petugas Verifikasi melaporkan hasil pemantauan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
