Pasal 12
BAB 3 — PENGAWASAN MUTU BOKAR SIR YANG DIPERDAGANGKAN
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan perkembangan penerbitan STPP-Bokar SIR setiap 6 (enam) bulan paling lambat tanggal 10 Juli untuk semester pertama tahun bersangkutan dan 10 Januari tahun berikutnya untuk semester kedua. (2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pemantauan mutu Bokar SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 setiap 3 (tiga) bulan paling lambat tanggal 10 pada tiap bulan akhir triwulan dalam tahun berjalan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Direktur dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi setempat. (4) Laporan hasil pemantauan mutu Bokar SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
