PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN MUTU BAHAN OLAH KARET ALAM...
Pasal 13
BAB 3 — PENGAWASAN MUTU BOKAR SIR YANG DIPERDAGANGKAN
(1) Dalam hal pelaksanaan pengawasan berkala dan/atau sewaktu-waktu dilaksanakan di Kabupaten/Kota, Direktur atau Kepala Dinas Provinsi dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (2) Dalam koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk tim pengendalian mutu terpadu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Tim pengendalian mutu terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan Petugas Verifikasi dari Direktorat di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang standardisasi dan pengendalian mutu dan Petugas Verifikasi dari Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota.
